Pembunuh Pria di Pati Ternyata 2 Kali Ajak Istrinya Threesome dengan Korban

Pelaku pembunuhan berencana berinisial AW terancam hukuman seumur hidup.


Di samping itu, ia terindikasi mempunyai perilaku seks menyimpang.


Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan seorang pria berinisial AW (34) mengguncang warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.


Korban, yang diketahui bernama KR (34), merupakan teman pelaku sendiri. 


Tragisnya, jasad KR ditemukan dalam kondisi terbungkus karung dan terikat tali, dibuang ke dalam jurang sedalam 30 meter di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto.



Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/7) dini hari, di area belakang rumah pelaku di Desa Beketel, Kayen.


Jenazah korban baru berhasil ditemukan enam hari kemudian, yakni Sabtu (26/7) sekitar pukul 14.15, dalam kondisi mengenaskan.


Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (30/7) di Mapolresta Pati, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi membeberkan bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan konflik asmara yang melibatkan pelaku, istrinya, dan korban.


Pelaku merasa dikhianati setelah mengetahui adanya hubungan gelap antara istrinya dan KR.


Persoalan bermula ketika AW mengusulkan kepada istrinya untuk melakukan hubungan seksual menyimpang, yakni threesome.


Istrinya menyetujui, asalkan dilakukan bersama dua pria, dan KR pun dilibatkan.


Aksi menyimpang itu dilaporkan terjadi sebanyak dua kali, pada bulan Mei dan Juni 2025, dan seluruh adegan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponsel.


Ketegangan memuncak ketika pelaku pulang dari Jakarta pada 17 Juli 2025 dan menemukan bukti perselingkuhan, berupa pesan mesra dan foto-foto istrinya bersama korban di kamar hotel.


Hal ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian menyusun rencana pembunuhan.


Pada malam 19 Juli, pelaku mengajak korban minum-minuman keras di rumahnya.


Setelah korban dalam keadaan tidak waspada, AW menyeretnya ke belakang rumah lalu memukul kepala KR dengan batu tiga kali hingga tewas.


Setelah itu, tubuh korban dilucuti, diikat tali, dimasukkan ke dalam karung, dan dibawa menggunakan sepeda motor untuk kemudian dibuang ke jurang pada dini hari.

Penemuan mayat memicu penyelidikan cepat oleh Tim Jatanras Polresta Pati dan Unit Reskrim Polsek Kayen.


Dari hasil penelusuran dan keterangan warga, terungkap bahwa sebelum menghilang, korban sempat berselisih dengan pelaku.


Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada 26 Juli 2025 di rumah ayahnya tanpa perlawanan.


Dalam pemeriksaan, pelaku langsung mengakui seluruh aksinya.


Kombes Pol Jaka menyebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan.


Di antaranya dua sepeda motor, batu yang digunakan untuk membunuh, karung pembungkus jenazah, pakaian milik korban dan pelaku, serta bantal bernoda darah.


Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.


Di akhir keterangannya, Kombes Jaka mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik penyimpangan seksual yang bisa berujung pada kehancuran rumah tangga dan tindak kriminal.

Ia juga mengimbau warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


“Jangan biarkan hawa nafsu mengendalikan hidup. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kejahatan,” pungkasnya.

Tag Terpopuler

Comments

Ads2