Viral di media sosial, seorang nasabah bank swasta di Surabaya mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari seorang juru parkir (jukir) saat hendak mengambil uang di mesin ATM. Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Kapas Krampung, Surabaya, Selasa (24/2) malam.
Korban yang meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan, kejadian bermula saat dirinya datang untuk menarik uang di mesin ATM sebuah kantor cabang bank swasta. Saat tiba di lokasi, korban mengaku tidak melihat adanya petugas parkir yang berjaga.
Namun ketika hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba seorang pria tanpa atribut resmi mendatanginya sambil menyodorkan karcis parkir dan meminta pembayaran.
Korban kemudian mempertanyakan pungutan tersebut karena selama ini area parkir di kantor cabang bank tersebut diketahui tidak dipungut biaya. Hal itu juga sesuai dengan papan informasi yang terpasang di area parkir.
Menurut pengakuan korban, permintaannya untuk melihat kartu identitas petugas parkir justru memicu kemarahan pria tersebut hingga berujung ancaman serius.
“Saya menanyakan biasanya di sini gratis. Jika memang berbayar saya lihat KTA. Ternyata dia marah karena dianggap mengganggu tempatnya mencari nafkah. Saya diancam akan dibunuh,” ujar korban.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari warganet yang menilai praktik juru parkir tanpa atribut dan tanpa kejelasan legalitas semakin meresahkan, terlebih terjadi di lingkungan perbankan yang seharusnya aman dan tertib.
Kasus tersebut disebut telah mendapat perhatian dari aparat, termasuk Polrestabes Surabaya dan Korem 084/Bhaskara Jaya.
Sementara itu, seorang aktivis media sosial bernama Purnama yang selama ini menyoroti praktik juru parkir liar menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Ini bukan soal dua ribu atau lima ribu rupiah. Ini soal premanisme yang sampai saat ini tumbuh di Surabaya. Di halaman bank saja warga bisa diancam dibunuh,” tegasnya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait tindak lanjut kasus tersebut. Masyarakat berharap aparat segera mengambil langkah tegas agar praktik juru parkir liar tidak terus berulang di wilayah Surabaya.