Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rencana Edar Ganja Berantakan, Polisi Keburu Datang

Rabu, 25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-25T09:58:54Z




Pengedar Ganja di Surabaya Dibekuk, Polisi Temukan Paket Siap Edar di Dua Lokasi

Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, yang diduga berperan sebagai pengedar ganja di wilayah Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengarah kepada perannya sebagai pemasok ganja.

Kasatresnarkoba AKBP Dodi Pratama menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pahlawan.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan yang digunakan untuk konsumsi,” ujarnya, Senin (23/2).

Petugas sebelumnya melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya menangkap tersangka di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja yang disimpan di saku celana pelaku.

Selain itu, di dalam tas selempang berwarna hitam milik tersangka, petugas juga menemukan dua linting ganja serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan ganja di tempat kerjanya di kawasan Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan satu kotak tempat makan berisi ganja serta satu kantong plastik hitam yang berisi batang ganja yang diduga akan diedarkan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari dua lokasi meliputi ganja dalam kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir yang biasa digunakan untuk proses peredaran maupun konsumsi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga masih terdapat jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke unit kesehatan untuk menjalani tes urine sebelum selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang kini berstatus buronan.

“Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegas AKBP Dodi.

×
Berita Terbaru Update