Dugaan tindak pidana pornografi mencuat di Kabupaten Bojonegoro setelah seorang perempuan melaporkan dugaan perekaman video tanpa busana yang kini ditangani penyidik Polres Bojonegoro. Kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dengan pendampingan penasihat hukum Nur Aziz.
Berdasarkan keterangan korban berinisial I melalui kuasa hukumnya, peristiwa bermula saat korban bertemu dengan terlapor berinisial S di sebuah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Dander pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dalam pertemuan itu, keduanya menyewa ruang karaoke selama sekitar empat jam.
Situasi kemudian berlanjut dengan konsumsi minuman beralkohol hingga korban mengaku tidak sepenuhnya sadar. Dalam kondisi tersebut, korban disebut dijanjikan uang sebesar Rp30 juta apabila bersedia melepas pakaian, yang kemudian disertai dugaan perekaman video.
“Klien kami menyampaikan ada janji pemberian uang Rp30 juta. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, kemudian terjadi perekaman video saat korban tanpa busana,” ujar Nur Aziz usai mendampingi pemeriksaan saksi.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 5 Agustus 2025, korban dan terlapor kembali bertemu di sebuah kamar hotel di Jalan Veteran. Dalam pertemuan tersebut, keduanya kembali mengonsumsi minuman beralkohol yang dibawa oleh terlapor.
Menurut keterangan kuasa hukum, pada kesempatan itu terlapor diduga mengajak korban melakukan hubungan intim dengan iming-iming akan dibelikan rumah. Setelah pertemuan tersebut, korban dan terlapor kembali ke rumah masing-masing.
Korban baru mengetahui adanya rekaman video tersebut setelah mendapat informasi dari pihak lain bahwa video diduga telah beredar. Merasa dirugikan serta mengalami tekanan psikologis, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan menyertakan bukti awal berupa file video dan tangkapan layar percakapan.
Kuasa hukum korban menegaskan pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi serta seluruh keterangan disampaikan sesuai fakta yang dialami kliennya.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro, Iptu Dasmono, belum memberikan tanggapan terkait agenda pemeriksaan terhadap terlapor hingga berita ini ditayangkan.