Duda 3 Anak di Malang Pacaran dengan Gadis Belia dari Blitar, Setelah Putus Malah Tega Memperkosanya

himekanews.com - HK (33) pria asal Kecamatan Sukun, Kota Malang memperkosa mantan pacarnya, perempuan berinisial ER (22), asal Kabupaten Blitar.

Tersangka yang berstatus duda dengan tiga anak itu berdalih melakukan pemerkosaan lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW.

https://asset-2.tstatic.net/suryamalang/foto/bank/images/Kasat-Reskrim-Polresta-Malang-Kota-Kompol-Danang-Yudanto-dan-tersangka-pemerkosaan.jpg
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menginterogasi tersangka HK (33) saat ungkap kasus pemerkosaan di Polresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024).



Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, awal mula peristiwa pemerkosaan tersebut.

"Jadi, tersangka dan korban ini sudah lama saling kenal."

"Lalu pada Rabu (8/5/2024) sore, korban ER yang datang ke Malang untuk cari pekerjaan ini mengabari tersangka melalui chat WhatsApp."

"Kemudian korban cerita kalau proses mencari pekerjaannya jadi terhambat, karena dokumen akta kelahirannya lupa dibawa."

"Setelah itu, tersangka menawari korban diantar kembali ke Blitar untuk mengambil dokumen tersebut," ujarnya

Korban pun mengiyakan tawaran tersebut, dan mereka berdua menuju ke Blitar.

Usai mengambil dokumen yang diperlukan, mereka berdua kembali ke Malang.

"Sampai di Malang, tersangka mengajak korban ke daerah Blimbing untuk melihat pertunjukan bantengan hingga dini hari."

"Atau tepatnya sudah masuk hari Kamis (9/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB," tambahnya.

Karena sudah larut malam, tersangka HK mengajak korban menginap di rumahnya yang berada di Jalan Budi Utomo Dalam, Kecamatan Sukun.

Pada awalnya korban keberatan, namun tersangka menyakinkan ke korban, bahwa di dalam rumah ada orang tuanya.

"Akhirnya si korban ini mau menginap."

"Mereka berdua tidur di kamar berbeda, lalu pagi harinya sekira pukul 05.00 WIB, tersangka HK minta tukar kamar."

"Lalu, korban pindah ke kamar belakang, sedangkan tersangka pindah ke kamar depan," jelasnya.

Kemudian sekira pukul 08.00 WIB, tersangka mendatangi korban dan membawakan sarapan.
Usai sarapan, tersangka langsung membekap mulut dan memukul kepala korban.

"Korban berteriak minta tolong dan langsung dibekap sama tersangka."

"Tersangka juga mengancam, kalau tidak menurut akan dibunuh, sehingga korban ketakutan."

"Setelah itu, tersangka memperkosa korban,"

Sebagai informasi, saat kejadian itu terjadi, kondisi rumah tersangka dalam keadaan sepi dan tidak ada orang sama sekali.

Terkait orang tuanya tinggal di rumah, itu merupakan modus tersangka agar korban mau menginap.

Selain diperkosa, korban juga mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya.

Antara lain luka memar pada pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar pada mulut bagian dalam.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Dan tidak berselang lama, tersangka ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka HK mengaku kenal dengan korban ER dari media sosial.

"Dari sosmed, dan sudah hampir 5 bulan kenal. Sebelumnya, juga sempat pernah pacaran," ungkapnya.

Tersangka yang merupakan duda beranak tiga ini juga mengaku, melakukan pemerkosaan lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW.

"Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya perkosa) biar enggak berangkat ke luar negeri," tandasnya.

Tag Terpopuler

Comments

Ads2