Malang, Menanggapi banyaknya keluhan dan pengaduan terkait kebisingan, Polresta Malang Kota mengeluarkan imbauan larangan kegiatan sound horeg, apalagi menjelang HUT Kemerdekaan Indonesia pada Agustus mendatang. Imbauan tersebut sudah disebar melalui media sosial resmi Polresta Malang Kota.
Warga diajak untuk menjaga ketertiban bersama dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. “Diimbau kepada seluruh masyarakat kota Malang untuk tidak mengadakan ataupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg,” tulis akun Instagram resmi Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan pelarangan sound horeg di area Kota Malang. Bahkan, pihaknya sudah siap menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut. “Saya bilang, silakan jika ada bunyi-bunyian, tetapi yang sesuai dan wajar, jangan berlebihan,” ujar Wahyu.
Meski demikian, untuk pelarangan resmi, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak mau terburu-buru. Wahyu mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. “Kami menunggu arahan dan aturan dari provinsi.
Jika mengeluarkan (aturan) sekarang, takutnya nanti tumpang tindih,” sambung dia. Fenomena sound horeg belakangan ini memang tengah menjadi polemik, terutama di kawasan Jawa Timur. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram, Polda Jatim juga ikut merilis imbauan pelarangan sound horeg.
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” tulis Polda Jatim dalam akun Instagram resminya. Sementara itu, Polres Malang hingga detik ini masih belum mengeluarkan larangan sound horeg. Meski demikian, warga diingatkan agar tidak menjadikan hiburan rakyat ini sebagai celah terjadinya pelanggaran hukum dan gangguan ketertiban umum.