Penganiayaan Dilaporkan Kecelakaan di Ponorogo, Polisi Tetapkan 1 TSK

Himekanews.com -  Penanganan kasus penganiayaan yang dilaporkan kecelakaan tunggal di Ponorogo terus berjalan. Polisi akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka (TSK) kasus kekerasan yang berujung kematian tersebut.

https://asset-2.tstatic.net/surabaya/foto/bank/images/Kanit-Pidum-Satreskrim-Polres-Ponorogo-Iptu-Guling-Sunakat.jpg
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunakat.



Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan SU sebagai tersangka. Sementara empat orang lain yang berada di lokasi saat penganiayaan terjadi masih berstatus saksi.

Empat orang tersebut masing-masing berinisial MK, AS, DN dan satu anak di bawah umur. Tersangka, para saksi, dan korban Jiono ini sebenarnya teman satu lingkungan di Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

“Dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian dan dilaporkan kecelakaan ini, kita sudah tetapkan satu tersangka. Sementara empat teman korban dan tersangka hingga saat ini masih berstatus saksi,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka, Jumat (24/5/2024).

Guling menjelaskan, antara tersangka dan korban ini memang terlibat permasalahan pribadi. Sehingga, motif terjadinya penganiayaan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi antara keduanya.

“Motifnya sementara ya adanya permasalahan pribadi antara tersangka dan korban,” katanya.
u tersangka. Sementara empat teman korban dan tersangka hingga saat ini masih berstatus saksi,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka, Jumat (24/5/2024).

Guling menjelaskan, antara tersangka dan korban ini memang terlibat permasalahan pribadi. Sehingga, motif terjadinya penganiayaan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi antara keduanya.

“Motifnya sementara ya adanya permasalahan pribadi antara tersangka dan korban,” katanya.


Polisi terus melakukan pengusutan apakah saat kejadian, baik tersangka dan korban ini dalam pengaruh minuman beralkohol. Sebab, informasi tersebut beredar di masyarakat Desa Ngumpul.

“Terkait dengan pengaruh alkohol antara tersangka dan korban, kita masih melakukan penyelidikan semaksimal mungkin,” katanya.

Lebih lanjut, Guling menyebutkan sesuai pengakuan tersangka, yang bersangkutan menganiaya korban dengan tangan kosong. Tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru dalam kasus tersebut.

Saat ini penyidik masih melengkapi atau mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan atau adanya tersangka baru dalam kasus yang mirip dengan kasus Vina Cirebon.

“Penyidik dalam hal penetapan tersangka, terhadap rekan-rekan tersangka, kita  mengacu pada  acara hukum pidana, jadi alat bukti akan kita penuhi dulu,” pungkasnya.

Tag Terpopuler

Comments

Ads2